LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang terduga preman kasus pengancaman terhadap pengawas pembangunan jembatan ponton menuju Pasemah Air Keruh, Evan (39), dibekuk oleh tim gabungan Polda Sumsel dan Sat Reskrim Polres Empat Lawang.
Tersangka dibekuk Kamis (20/1/2021) sekitar pukul 04.10 WIB.
Ia sebelumnya Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, melakukan pengancaman di lokasi pembangunan jembatan ponton Desa Padang Tepong Kecamatan Ulumusi Kabupaten Empat Lawang.
Penangkapan langsung dipimpin oleh Tim Reskrimum Polda Sumsel AKP Nanang Supriatna bersama Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Mursal Mahdi dan anggota Polsek Ulumusi.
Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Mursal Mahdi mengakui telah menangkap Evan. Dijelaskannya tersangka tidak berkutik saat disergap petugas.
Dituturkan Mursal, tersangka Evan diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan sejata tajam jenis parang, terhadap pengawas pekerjaan jembatan ponton. Namun saat itu Evan diamankan warga yang memeluk tersangka dan mengajaknya pergi.
“Saat korban sedang mengawasi pekerjaan jembatan ponton, datanglah tersangka dengan membawa senjata tajam jenis parang lalu tersangka langsung memukul Meja dengan menggunakan senjata tajam dan langsung mengarahkan senjata tajam kearah korban,” ungkapnya
Saat ini, terduga tersangka dibawa ke Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, berikut barang bukti, satu bilah senjata tajam jenis parang. (*)