LINGGAU POS ONLINE – Sidang gugatan prapradilan dengan register nomor: 2/pid.pra/2019/pn.llg yang diajukan Kades Biaro Baru Kabupaten Musi Rawas Utara, Syahrul Jauzi melawan Sat Reskrim Polres Musi Rawas, ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dalam sidang, Senin (30/9/2019).
Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara Andi Barkam Mardianto dibantu panitera Boy Hendra Kesuma, memutuskan bahwa seluruh gugatan pemohon ditolak.
Dengan demikian seluruh rangkaian penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Musi Rawas telah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku serta telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.
Dalam persidangan pra peradilan tersebut, pihak pemohon juga menghadirkan saksi ahli pidana, DR.Yulin Asmara Putra Dosen STIHPADA Palembang. Namun keterangan ahli tersebut tidak cukup untuk meyakinkan hakim untuk mengabulkan gugatan dari pemohon.
Syahrul Jahusi, Kepala Desa (Kades) Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara, saat ini ditahan di Lapas Klas II A Lubuklinggau atas kasus penggelapan dana plasma sawit senilai Rp 46 juta milik KUD Biaro Bangkit Bersatu.
Penahanan terhadap Jahusi ini dilakukan, usai dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau, sekira pukul 10.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB, Jumat (27/9/2019).
Perkara ini mulai disidangkan Jumat (20/09/2019) dengan agenda pembacaan gugatan. Kemudian jawaban termohon,replik pemohon, duplik termohon, saksi dan bukti surat, kesimpulan kemudian putusan.(*)
Laporan: Endang Kusmadi
Berita sebelumnya klik di sini